News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Dapat Teguran dari Kemenhub, AP II Terapkan Prosedur Keberangkatan Rute Domestik di Soetta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis 14 Mei 2020.

Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita

Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.

“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing). Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita.

Investigasi

Sebelumnya, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

Pada hari itu, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca: Penumpang Numpuk di Terminal 2 Bandara Soetta, Ombudsman RI Surati Ditjen Udara dan AP II

Baca: Fakta Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang Viral di Medsos

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang.

Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini