News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas PA Kecam Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bima: Tidak Ada Kata Lelah untuk Bela Anak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan - Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus pembunuhan bocah 10 tahun di Bima.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun ditemukan tewas tergantung di depan kamar indekos di Kelurahan Tanjung, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (14/5/2020).

Bocah malang itu diduga menjadi korban perkosaan sebelum dibunuh dengan cara digantung.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus yang tergolong sadis itu.

Arist mendesak Polres Kota Bima segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

"Sebagai mitra perlindungan anak saya percaya bahwa jajaran Testrimum Polres Bima Kota dalam waktu yang tidak begitu lama dapat mengungkap tabir kematian perempuan malang ini", ujar Arist dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020). 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

Lebih lanjut Arist menuturkan peristiwa pembunuhan ini masih menyisahkan tanda tanya besar, apa sesungguhnya yang menjadi penyebab kematian bocah malang tersebut. 

"Dengan ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban bagian luar, luka memar di tangan kiri dan gores di tangan kanan, besar dugaan bahwa korban lebih dulu mengalami serangan kekerasan seksual."

"Lalu untuk menghilangkan jejak, korban kemudian digantung di rumahnya seolah-olah korban bunuh diri," ujar Arist. 

Melihat bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban, Arist mengungkapkan tindakan pelaku dapat diancam pasal berlapis.

Yakni dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca: Bocah 10 Tahun Tewas Tergantung di Tali Jemuran: Diduga Diperkosa, Dianiaya hingga Akhirnya Dibunuh

Mengingat selain menghilangkan hak hidup korban, pelaku juga diduga sempat melakukan kekerasan fisik dan seksual sebelum membunuhnya.

Arist juga menyebut dengan pasal berlapis itu pelaku dapat diancam kurungan pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bahkan pelaku juga dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Melihat peristiwa ini, Arist kemudian mengajak semua orang tua, keluarga untuk waspada dan tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk tinggal sendirian di rumah maupun di tempat-tempat yang lainnya.

"Apapun kesibukan orang tuanya anak harus terjaga dan terlindungi."

"Karena fakta menunjukkan bahwa korban korban kekerasan seksual pada anak umumnya dilakukan oleh orang terdekat."

Arist juga menegaskan untuk para orang tua untuk jangan serta merta percaya begitu saja kepada orang maupun tetangga walaupun masih keluarga dekat.

"Kita harus waspada!" tegasnya.

Baca: Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Diperkosa & Dibunuh, Sempat Melawan Aksi Pelaku

Arist juga mengungkapkan Komnas Perlindungan Anak akan terus memastikan proses hukum kasus ini terus berlanjut.

Untuk itu, Arist berujar pihaknya telah mengajak peran serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan para pegiat perlindungan anak di Kota Bima untuk membentuk tim investigasi terpadu guna mengawal kasus tersebut. 

"Tidak ada kata lelah untuk membela anak," ungkap Arist.

Kronologi penemuan jenazah korban

Ilustrasi pembunuhan (kantipurnetwork.com)

Menurut laporan Tim Ivestigasi dan Advokasi Terpadu Pelanggaran Hak Anak Komnas Anak di Nusa Tenggara Barat (NTB), jenazah korban ditemukan sekitar pukul 14.35 WITA.

Korban ditemukan oleh sekelompok anak kecil yang sedang bermain di sekitar kos.

Tragisnya, korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan seutas tali yang diikat di ventilasi kamar korban.

Sejumlah warga yang mendengar kabar itu sontak datang ke lokasi kejadian, lalu warga cepat-cepat melaporkan temuan itu kepada polisi.

Menerima laporan tersebut dari masyarakat, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah itu mayat korban diturunkan dan langsung dibawa ke RSUD Kota Bima untuk divisum.

Menurut keterangan Kapolres Bima Kota, AKBP Hariyo Tejo Eicaksono, penyidik langsung memintai keterangan empat saksi yang merupakan tetangga korban.

Diduga pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut merupakan orang terdekat korban, yakni disinyalir tetangga korban.

Baca: Polisi Menyamar Ungkap Pembunuhan Koreografer di Jember, Berikut Kronologinya

Korban ditinggal pergi ke pasar oleh orang tuanya

Dilansir Tribunnews.com, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat kejadian ayah, ibu, dan dua saudara korban pergi ke pasar sejak siang.

Korban ditinggalkan di indekos bersama adik bungsunya.

Orang tua korban langsung pulang ke rumah setelah diberitahu oleh warga.

Mereka kaget dan histeris saat melihat jenazah sang anak.

"Kedua orang tua korban saat kejadian tidak ada di TKP, mereka baru mengetahui anaknya tewas setelah dihubungi warga," jelas Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun.

(Tribunnews.com/Isnaya/Nanda Lusiana Saputri, Kompas.com/Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini