TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria berinisial J (25) ditangkap oleh Tim Kejahatan Siber Polda Bali karena beri komentar bernada ancaman serta ujaran kebencian di media sosial, Rabu (20/5/2020).
Pria ini berkomentar mengenai ancaman bom Bali jika tak diizinkan memasuki wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Lempar Bom Ikan ke Polisi, Kelompok Curanmor Ini Kena Batunya, Kaki Mereka Ditembak
Baca: Tak Sabar Ingin Pulang, Keluarga Bawa Jenazah Positif Covid-19 dari Bali ke Lombok
Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan bahwa mulanya pelaku melihat status Facebook seseorang terkait larangan mudik Lebaran.
Kemudian, ia mengomentarinya dengan nada mengancam.