News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Kandung di Kupang Hamili Anak Perempuannya Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pepatah Sebuas-buasnya harimau, tidak akan mungkin memangsai anaknya" rupanya tidak cocok dialamatkan pada salah seorang ayah di Kabupaten Kupang.

Pasalnya, hingga tumbuh menjadi orang sukses, justru sebaliknya.

Sang ayah malah merenggut kegadisan anak kandung sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

Saat ini tersangka YS (54) sang ayah sudah diamankan aparat Polsek Takari Polres Kupang, Kabupaten Kupang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas, AIPDA  Lalu Randy Hidayat menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang.com, Minggu (24/5).

Baca: Pasangan Muda Catat! Ini 5 Tanda Ketidaksuburan Sulit Hamil yang Ternyata Sering Diabaikan

Dijelaskan Randi, sesuai laporan yang dikirim dari Kapolsek Takari  IPTU  Paulus Malelak  SH, MH disebutkan, aparat Polsek Takari telah mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka  YS (54)  warga Desa  Hueknutu kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Jumat (22/5).

Dikatakan Randi, sebelumnya Otnal Oematan warga Desa  Hueknutu, yang merupakan Paman dari  korban LS (16) mendatangi Polsek Takari  untuk melaporkan kasus yang  dialami korban 

Kapolsek Takari  IPTU  Paulus Malelak  SH, MH , mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak  Maret  2014 lalu oleh pelaku yang merupakan  ayah kandung korban.

Baca: Mumpung Masih Hamil Muda, Sebaiknya Konsumsi Sederet Makanan Ini Agar Nanti Bayi Lahir Cerdas

Akibat perbuatan tersangka yang juga ayah kandungnya tersebut, korban kini  sudah melahirkan bayi  berumur  23 hari.

Saat ini tersangka YS  yang merupakan orang tua korban diamankan di Polsek  Takari.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Di Kupang, Ayah Kandung Tega Nian Menghamili Darah Dagingnya Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini