Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan dari mana asal balon udara yang 'meramaikan' langit Kota Solo.
Pasalnya, sejumlah wilayah di Pulau Jawa memiliki tradisi menerbangkan balon udara setiap Lebaran.
Seperti Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur.
Selain itu, pergerakan balon udara mengikuti arah angin.
"Bisa jadi dari Wonosobo, Pekalongan dan bisa jadi dari Ponorogo."
"Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," tandas Dheny.
3. Terbangkan balon udara sembarangan bisa dipidana
Adanya balon udara liar yang sudah merupakan tradisi tersebut justru bisa mengganggu, bahkan membahayakan penerbangan.
Mengutip Kompas.com, menerbangkan balon udara secara liar padahal bisa terancam pidana.
Hal ini berdasarkan aturan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni panjang tali maksimal 125 meter dari tanah, diameter maksimal empat meter, dan tinggi maksimal tujuh meter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat itu, Polana B, mengatakan aturan tersebut merupakan solusi dari pemerintah agar tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa harus membahayakan penerbangan.
"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan."