News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Dilarang, Hutama Karya Catat 300 Ribu Lebih Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trans Sumatera

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mencatat 300 ribu lebih kendaraan telah melintas baik sudah beroperasi penuh maupun fungsional.

Angka tersebut akumulasi arus kendaraan melalui GT Bakauheni Selatan, GT Kayu Agung, GT Palembang, GT Indralaya, GT Binjai, GT Helvetia dan GT Pekanbaru.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J Aries Dewantoro menerangkan volume kendaraan yang melintas di JTTS selama seminggu menjelang hari-H menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun lalu dalam kondisi normal total kendaraan yang melintas di JTTS mulai seminggu hingga hari H lebaran adalah 535.138 kendaraan. Jumlah tersebut masih dalam kondisi tol Terpeka fungsional dan tol Pekdum Seksi 1 belum difungsionalkan,” ujar Aries ditulis, Kamis (26/5/2020).

Menurutnya, penurunan tersebut merupakan dampak pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik menjelang lebaran.

Persiapan yang telah dilakukan Hutama Karya tahun ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya dimana persiapan kali ini lebih mengutamakan aspek protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Hal ini juga mengacu pada kebijakan pemerintah untuk Tidak Mudik dan Tidak Piknik.

Dalam hal ini, Hutama Karya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk memperketat Penyekatan di beberapa ruas tol yang dikelolanya.

“Dari pantauan kami, hingga hari Sabtu (23/5) lalu, tercatat totsal ada 561 dari 10.434 kendaraan yang tidak lolos aturan saaat diperiksa di check point dan pos penyekatan di GT Bakauheni Selatan tol Bakter dan GT Kayu Agung tol Terpeka,” ujar Aries.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa sesuai dengan sanksi yang harus diberikan, kendaraan yang tidak lolos aturan tersebut diputarbalikan ke daerah asalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini