TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-- DPRD Sumatera Utara mensinyalir bantuan sosial dalam bentuk barang rawan penyelewengan.
Hal ini sebagaimana temuan kasus penyaluran bantuan sembako untuk Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu.
Pansus Covid-19 DPRD Sumut meminta kepada Pemprov Sumut untuk memberikan bantuan dalam bentuk tunai.
Hal ini disampaikan anggota pansus ketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Riadil Akhir Lubis pada Selasa (26/5/2020).
Baca: Gara-gara Twitter, Perintah Eksekutif AS untuk Tertibkan Medsos akan Ditandatangani Kamis Ini
Baca: Fakta Unik Nazca Lines, Termasuk Alasan di Balik Awetnya Garis Misterius di Peru Ini
Baca: Selama Idulfitri, Ini Kebahagiaan yang Dibagikan ACT ke Korban Terdampak Pandemi
"Jadi bantuan ini tidak perlu lagi dalam bentuk barang.
Sebaiknya dilakukan secara tunai," kata Wagirin Arman, anggota DPRD Sumut.
"Kemensos saja memberikan bantuan sosial tunai, kenapa kita tidak bisa," timpal Merul Rouli Saragih.
Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, bantuan tunai lebih efektif diberikan ke masyarakat ketimbang bantuan sembako.
"Kami sepakat bahwa untuk bantuan berikutnya itu dalam bentuk tyunai saja," ujarnya.
Menanggapi masalah ini, Wagub Sumut Ijeck meminta anggota dewan juga mengawasi penyaluran bantuan ke masyarakat.
"Dari awal kami sangat menginginkan DPRD Sumut ikut mengawasi dan ikut terlibat dalam GTTP Provinsi Sumut.
Kami juga selalu mengundang DPRD sebelum mengambil keputusan dalam bantuan ini," katanya.
Ijeck pun meminta agar anggota dewan mendampingi tim saat menyalurkan bantuan di lapangan.
Ia mengatakan, sinergitas antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut diharapkan dapat berdampak baik dalam hal penyaluran bantuan ini.
"Kami sangat sepakat dengan apa yang disampaikan pak Wagirin, janganlah kita mencari-cari kesalahan saja.
Tapi juga memberikan solusi karena untuk pekerjaan ini tidak bisa hanya Pemprovsu saja, semua harus terlibat, dan memberikan solusi," pungkasnya.
Sebelumnya, bantuan sembako dari Pemprov Sumut untuk Kabupaten Simalungun terpaksa dipulangkan.
Dari 78.659 paket sembako yang akan disalurkan, ditemukan adanya kekurangan jumlah pada masing-masing sembako.
Dari yang seharusnya 10 Kg beras, berkurang menjadi 8,5 kg hingga 9,5 kg.
Kemudian, untuk gula yang tadinya 2 kg, malah menjadi 1,75 kilogram.(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bantuan Sembako Pemprov Sumut Disinyalir Dikorupsi, Pansus Covid-19 Minta Wagubsu Ijeck Lakukan Ini