TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kabupaten Kudus, MS (23) ditangkap usai berhasil membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Uang ratusan juta rupiah dia peroleh dari dua mesin ATM di Blora yang dibobolnya dalam sepekan.
Kena PHK sejak April
Keahliannya membobol mesin ATM ternyata dikarenakan MS merupakan mantan petugas pengisi uang ATM yang bekerja pada perusahaan PT UG Mandiri Kudus.
Dia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tersebut pada awal April lalu.
"Aksi tersangka profesional karena mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Awal April ini dia kena PHK. Namun bekal keahliannya disalahgunakan," ungkap Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Kamis (28/5/2020).
Aksi pertamanya dilakukan pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, dilanjutkan pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pertama MS membawa kabur uang Rp 43,9 juta kemudian Rp 69,8 juta pada aksi keduanya.
Aksi dilakukan seorang diri
Sunarto mengatakan MS cukup mahir dalam menjalankan aksinya.
Dia pun membobol mesin ATM itu seorang diri.
"Tersangka ini berangkat sendiri dari Kudus menuju Blora dengan menyasar lokasi yang sepi," terang Sunarto.
Dalam CCTV, kata Sunarto, MS terlihat dengan mudah membuka brankas ATM dengan berbekal kunci.
Diringkus tanpa perlawanan
Melalui sejumlah penyelidikan, akhirnya polisi mengidentifikasi bahwa pelakunya ialah MS.
Jajaran reserse kriminal Polsek Ngawen, Polres Blora, kemudian menjemput MS di rumahnya.