Pelaku pun tak melawan ketika digelandang ke kantor polisi.
"Kami amankan kemarin didampingi PT UG Mandiri Kudus. Kerugian mencapai Rp 113.750.000," kata Sunarto.
MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Kena PHK, Eks Petugas Pengisi Uang Bobol ATM, Curi Ratusan Juta Rupiah"
BERITA REKOMENDASI