News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Uang Tunai Rp 8 Juta dari Dua Emak yang Terlibat Peredaran Sabu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG
- Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat transaksi sabu.

Satu IRT diringkus di rumah makan miliknya, sementara satu tersangka lainnya diringkus ketika menunggu setoran hasil penjualan narkoba di rumahnya, Selasa pagi 26 Mei lalu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Kamis (28/5), mengatakan, kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara.

Baca: Oknum Polairud Polda Sulbar dan Pegawai Bank Ditangkap Usai Pesta Sabu

Baca: Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan Ditanya Hakim

Baca: Pembunuh Remaja di Lampung Selatan Sempat Azankan Korbannya di Tengah Kebun Singkong Sebelum Kabur

Baca: Siapa George Floyd yang Tewas Diinjak Polisi? Sosok Penyayang hingga Tagar BlackLivesMatter Trending

Kasatnarkoba menambahkan, kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan.

"Kedua tersangka berikut barang bukti paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.(Tribun Lampung/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Ringkus Dua Emak-emak di Lampung Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini