TRIBUNNEWS.COM - Warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung digegerkan dengan kedatangan sejumlah polisi.
Usut punya usut, mereka menangkap seorang Anak Baru Gede ( ABG) berinisial AS.
Remaja yang baru menginjak usia 15 tahun ini dibekuk lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya.
Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan hal nekat tersebut karena kesal diputus cinta oleh sang mantan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
AS menyebarkan foto tersebut di media sosial milik mantannya sendiri.
• FAKTA Gadis Diperkosa 5 Pria di Jatim: Dipaksa Minum Miras, Direkam Diam-diam & Videonya Disebar
• Merasa Tak Bernafsu Lagi dengan Suami, Istri di Jambi Ajak 2 Selingkuhan Bersetubuh di Rumah!
• TKI Bunuh Istri dengan Kapak Lalu Berusaha Potong Tangan Sendiri, Diduga Depresi 2 Bulan Tak Kerja
"Pelaku memiliki akses untuk masuk ke akun sosmed korban berinisial RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Musakir mengatakan, pelaku warga Kecamatan Adiluwih ini menjalin hubungan asmara dengan RA sejak awal tahun 2020.
Hubungan keduanya bermula dari saling mengenal di Facebook kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.