News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sering Diajak Video Call Tanpa Busana oleh Pacar, Wanita Ini Tak Sadar Aib Tersebar setelah Putus

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto dewasa - Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya.

Pemuda berinisial IA (24) tersebut sakit hati karena kisah asmaranya bersama wanita pujaannya berinisial AA (23) kandas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, peristiwa bermula saat IA menjalin hubungan dengan AA (23).

"Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Baca: Covid-19 Ganggu Liga 1 2020, Persija Jakarta Sarankan Kompetisi Digelar Seperti di Eropa

Baca: Seorang Pria Tanpa Busana Lari ke Luar Hotel Setelah Digerebek dan Diperas Dua Waria

Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut.

Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.

"Karena hal tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," kata Berry.

Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.

Baca: 418 ABK MV Nieuw Amsterdam dan 400 ABK MV Panorama Berhasil Dievakuasi

Baca: Kena PHK, Mantan Petugas Pengisi Uang ATM Bobol Mesin ATM, Curi Ratusan Juta

Baca: Tanggapi Pembunuhan George Floyd, Cuitan Donald Trump Disembunyikan hingga Dihapus Twitter

Selain itu, tersangka juga menyebarkan screenshot video call kepada saudara dan teman korban melalui pesan Facebook.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Diputus, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini