TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polisi menangkap pria berinisial IM (25) warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi karena melarikan anak gadis di Kebumen, Jawa Tengah.
Sebut saja Bunga gadis yang belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, orang tua yang cemas melapor ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu.
Baca: Fakta-Fakta Ayah Setubuhi Dua Anak Tirinya: Terungkap Saat Rembuk Keluarga, Dihajar Warga yang Marah
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, kemarin.
Baca: Klarifikasi: Viral Kondisi Wisma Atlet Pademangan dan Prosedur Tes Corona WNI dari Luar Negeri
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.
Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban yakni memacarinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Baca: Kronologi Pecahnya Kerusuhan di Minneapolis Sebelum Menjalar Seantero AS: Massa Juga Menjarah Toko
Meski berdalih rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum.
Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Asal Kebumen Selama 1 Bulan, Pria Beristri Ini Berdalih Cinta