TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aparat kepolisian menangkap seorang wanita muda berinisial M (18), karena diduga membunuh dan membuang bayinya yang baru lahir ke selokan di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan, penangkapan wanita tersebut bermula dari laporan warga adanya temuan mayat bayi di selokan, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditemukan, mayat bayi tersebut memiliki luka sobek di bagian mulut dan pipi sebelah kanan, serta sudah tidak ada tali pusar.
Baca: Pembuang Bayi di Dramaga Bogor Ditangkap, Pelaku Mengaku Malu Karena Ditinggal Suami Siri
Baca: Ide Resep MPASI Mudah dan Cepat yang Kaya Zat Besi untuk Bayi Usia 6 Bulan ke Atas
"Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan. Setelah bayi itu divisum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan," kata Dayan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Dalam proses penyelidikan, diketahui ibu dari bayi tersebut adalah seorang wanita asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dia diduga menganiaya dan membuang bayinya saat melahirkan di rumah teman prianya di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya," ujar Dayan.
Dayan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, M juga mengakui perbuatannya yang secara sengaja membuang dan menganiaya bayinya di belakang rumah teman prianya tersebut.
"Pasca melahirkan, M menganiaya bayinya. Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, M membuangnya di parit," ungkap Dayan.
Dayan menegaskan, atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.
"Saat ini M masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya lebih dalam," pungkas Dayan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Ditangkap karena Bunuh dan Buang Bayi ke Selokan"