News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ingin Ketahuan Orangtua, Perempuan Ini Bunuh Bayinya Sendiri

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Mayat bayi dengan kondisi mengenaskan ditemukan di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Peristiwa penemuan mayat bayi tersebut membuat warga sekitar heboh.

Baca: Sepekan Terakhir, Jumlah Korban Covid-19 yang Dimakamkan di Jakarta Mulai Berkurang, Ini Datanya

Pada mulut mayat bayi tersebut terlihat luka robek yang cukup parah. 

Melansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, Kapolsek Iptu Dayan menjelaskan bayi tersebut diperkirakan lahir saat usia kandungan masih berusia tujuh bulan.

"Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan. Setelah bayi itu divisum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan," kata Dayan.

Menindaklanjuti temuan mayat bayi oleh warga itu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

Hasilnya, seorang perempuan berinisial M (18), asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengakui perbuatannya.

Menurut Suhaid, pelaku sengaja membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam selokan belakang rumah teman prianya, YL.

"Tersangka M sengaja membuang dan melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan," kata Dayan.

Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, sebab kehamilannya selama ini berhasil disembunyikan dari pihak keluarga.

"Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya," ujar Dayan.

Perbuatan bejat M, rupanya karena wanita tersebut sudah tak tahan ingin menikah dengan YL.

Awalnya M menjalani hubungan dengan seorang pria lain hingga hamil tujuh bulan.

Namun, dua bulan lalu, M berkenalan dan berhubungan dengan YL.

YL yang serius dengan M kemudian mengajak wanita itu untuk menikah.

YL saat itu tak tahu bahwa M tengah hamil tujuh bulan.

Karena beda keyakinan, YL dan M memutuskan untuk menikah secara adat.

YL kemudian menjemput dan membawa M rumahnya, Minggu (24/5/2020).

Namun, M melahirkan diam-diam di kamar mandi, Rabu.

Wanita ini kemudian membunuh dan membuang bayinya ke selokan, hingga Jumat (29/5/2020) jenazah bayi ditemukan oleh warga dan kasus tersebut terungkap.

"Pascamelahirkan, M menganiaya bayinya. Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, M membuangnya di parit," ungkap Dayan.

Baca: Bertambah 111 Orang, Total Angka Positif Covid-19 di DKI Jakarta Saat Ini Berjumlah 7.383 Kasus

Dayan menegaskan, atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.

"Saat ini M masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya lebih dalam," pungkas Dayan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ngebet Nikah dengan Pria Idaman, Gadis di Kalbar Nekat Aniaya hingga Tewas Bayi dari Pacar Lamanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini