TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengaku anggota polisi, HES atau Haryadi (24) warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan berhasil mengencani belasan perempuan.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.
Perbuatan tersangka tersebut terbongkar, setelah ia ditangkap oleh Polsek Kalidoni, Palembang usai dilaporkan oleh korban inisial TM (35), pada Selasa (02/06/2020).
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura menjadi seorang anggota polisi.
Lalu, mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi chatting.
Korban dibawa ke hotel untuk berkencan
Baca: Pria Asal Palembang Kencani Puluhan Wanita Curi Barang Berharga Bersama Temannya, Ini Pengakuannya
Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan.
"Pelaku juga mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu," kata Irene saat gelar perkara, Rabu (3/6/2020).
Irene mengungkapkan, saat berkencan, pelaku telah lebih dulu menyiapkan kamar sebelum korban datang.
Biasanya, mereka membuka dua kamar.
Satu kamar lagi digunakan oleh teman pelaku inisial RS (DPO).
"Setelah korban lengah, handphone atau barang berharga lainnya diambil oleh rekan pelaku yang ada di kamar sebelahnya. Ketika korban tertidur pelaku ini langsung kabur," ujar Kapolsek.
KTA palsu bikin korban percaya dan mudah diajak kencan
Sementara itu, pengakuan tersangka HES, dalam aksinya tersebut ia bertugas untuk mencari korban melalui aplikasi chatting.
Setelah itu, rekannya RS akan memesan dua kamar setelah korban sepakat untuk kencan.
"RS yang ambil barang, saya mengalihkan korban," ujarnya.
Haryadi menjelaskan, KTA anggota polisi itu ia buat sendiri dengan mengedit fotonya menggunakan seragam polisi.
Baca: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Gadis 12 Tahun Hingga Hamil Ditemukan Sembunyi di Hutan
Selain itu ia juga memalsukan nama dalam KTA tersebut.
"Biar korban yakin kalau saya ini polisi jadi buat KTA, jadi mereka mau berkencan," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan Tipu Belasan Perempuan, Ajak Kencan Malah Bawa Kabur Barang Korban"