News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Harap Eks Kapolsek Gunem Disanksi Pidana, Etik dan Disiplin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikemudikan oknum kepolisian, Iptu SY menghantam rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik kasus mantan Kapolsek Gunem, Rembang, Iptu SY yang sudah diproses hukum karena menabrak rumah hingga mengakibatkan dua penghuninya meninggal dunia.

"Kompolnas ‎ terus memberikan atensi pada kasus ini agar diproses secara profesional, benar dan adil sesuai prinsip due process of law," tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).

Baca: Soal Isu Muslim Uighur, China Sebut Ramadan Jadi Momen Media Anti-China Goreng Isu Xinjiang

Poengky menjelaskan, untuk proses internal di Kepolisian dikenal ada dua sanksi.

Yaitu sanksi disiplin dan sanksi etik.

Pihaknya berharap Iptu SY dapat diproses untuk pelanggaran etik dan disiplinnya.

Untuk diketahui, sanksi etik adalah hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Polri karena pelanggaran etika Polri, yaitu etika Kelembagaan, etika Kemasyarakatan, etika Kepribadian dan Etika Kenegaraan.

Sanksi terberat pelanggaran etik adalah PTDH atau Pemecatan Tidak dengan Hormat.

Sanksi disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum anggota melalui sidang disiplin.

Sanksi tersebut antara lain dapat berupa pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus (disel) selama 21 hari.

Untuk proses pidananya, dalam hal ini kecelakaan lalu lintas yang sedang diproses Sat Lantas Polres Rembang dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dapat dilanjutkan dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri, Poengky menyambut baik.

"Oleh karena itu ada tiga sanksi hukum yang nantinya dapat dijatuhkan pada Iptu SY yaitu sanksi pidana, sanksi etik dan sanksi disiplin," ucapnya.

"Semoga hal ini bisa menimbulkan efek jera, tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada anggota yang lain, sehingga bisa berhati-hati dan tidak mengulangi kasus seperti ini lagi," tambahnya.

Diketahui mobil yang dikendarai Iptu SY menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Rembang hingga menewaskan dua orang yang merupakan penghuni rumah.

Kedua korban diketahui seorang nenek dan cucunya yang baru berusia tiga tahun.

Kasus ini langsung ditangani Polda Jateng dan Sat Lantas Polres Rembang.

Baca: Bupati Sumedang: Apresiasi Maruarar, KPK dan Emil Jadi Motivasi Terus Layani Rakyat

Akibat peristiwa ini, Iptu SY langsung dicopot dari jabatan Kapolsek dan diproses hukum.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi memastikan ‎bakal menindak tegas Iptu SY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini