News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deretan Fakta Ibu Tiga Anak Curi Tandan Buah Sawit di Rohil, Ditawari Kerja di PTPN V

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang kepada RMS (31), IRT yang mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan dengan alasan untuk membeli beras di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Kamis (4/6/2020) malam

Sementara itu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Richa dan suaminya.

Bantuan tersebut sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga Richa, yang mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.

Baca: Ngaku Kelaparan, Kakek di Surabaya Terpaksa Mencuri di Supermarket

Dengan demikian, Jatmiko meminta Richa agar tidak mengulangi perbuatannya supaya tidak lagi berurusan dengan hukum.

"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com, Kamis malam.

3. Bikin kaget Dirut PTPN V terkait  berita yang beredar

Namun, Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut.

Menurut dia, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.

"Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga.

Baca: Mini Countryman Facelift Meluncur Pakai Lampu Belakang Union Jack

Tapi kan, di berita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya, saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya," ungkap Jatmiko.

Namun, bagaimana pun, kasus tersebut sudah terjadi. Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian tandan buah sawit di PTPN V.

4. Ditawari bekerja di PTPN V

Jatmiko bahkan menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada Richa dan suaminya.

"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.

5. Dihukum 7 hari penjara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini