Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Sebab, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.
Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
6. Tanggapan anggota DPRD
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa menyarankan agar kasus seorang ibu berinisial RMS yang diadili karena diduga mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 untuk diselesaikan melalui perdamaian.
Diketahui, RMS harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Baca: PTPN V Gelar Pelatihan Pembuatan Arang Briket dari Tandan Kosong Kelapa Sawit
Supriansa menyarankan agar sebaiknya PTPN mencoba mengikuti arahan pihak kepolisian yang berusaha menyelesaikan masalah itu di luar pengadilan.
"Walau secara pribadi saya mengatakan bahwa mengambil barang yang bukan milik kita itu sangat dilarang hukum dan agama kita, namun ada sisi lain yang bisa menjadi pertimbangan bagi PTPN terkait masalah itu," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
"Misalnya kerugian hanya Rp76.500 maka bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan perdamaian," kata Supriansa.
Menurutnya, perdamaian harus dipertimbangkan apabila jika benar RMS sangat terpaksa mengambil sawit tersebut demi membeli beras.
Supriansa pun mengaku siap membayar ganti rugi sebesar Rp76.500 jika memang pihak PTPN membutuhkan ganti rugi tersebut.
"Kalau pihak PTPN membutuhkan ganti rugi sebesar Rp76.500 seharga dengan harga sawit yang diambil ibu itu, maka saya siap gantikan," kata dia.
Namun, perihal perdamaian dia menyerahkan itu kepada PTPN karena hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagai pelapor.