TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Usianya masih belia, 19 tahun.
Namun, BM, pria asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini mampu mempedayai 8 wanita muda.
Aksinya terhenti setelah dia ditangkap polisi karena laporan seorang korbannya.
BM diduga melakukan pencabulan terhadap delapan gadis di bawah umur.
Berikut Fakta-Fakta peristiwa tersebut dilansir Kompas.com:
Baca: Detik-Detik Penyiksaan Bayi 1,5 Tahun yang Meninggal oleh Ayah Tirinya: Dada Diinjak karena Rewel
Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi
Satu Korban Melapor
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah seorang korban berinisial DL (16) membuat laporan kepada polisi pada Rabu (3/6/2020).
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ternyata menurut pengakuan tersangka, korbannya tidak hanya satu orang.
Melainkan ada 7 korban lainnya yang usianya hampir sama dengan DL yaitu antara 16-17 tahun.
Baca: Aparat Desa: Mustahil RMS Tak Punya Beras, di Rumahnya Ada Dua Motor, TV, HP. . . .
Pandai Merayu
Adapun modus yang digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku menggunakan kepiawaiannya dalam melakukan bujuk rayu dan modal sosial yang dimiliki.
"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta, Jumat (5/6/2020).
Dilakukan di dua lokasi
Ananta mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya itu ternyata sudah dilakukan selama setahun terakhir.
Dengan modal yang dimilikinya itu, pelaku mengaku tak cukup kesulitan untuk menggaet hati para korbannya.
Bahkan dari pengakuannya, rata-rata hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk mendekati korban.
Setelah korbannya berhasil ditaklukan, oleh pelaku diajak ke sebuah tempat untuk diajak hubungan badan.
Dua lokasi yang biasa menjadi jujukan pelaku biasanya ada di dua tempat. Yaitu rumah kosong dan rumah milik temannya berinisial RK (17) yang saat ini statusnya menjadi saksi.
Polisi libatkan ahli
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Miko Indrayana mengaku, akan lebih berhati-hati dalam pengusutan kasus pencabulan itu.
Pasalnya, para korbannya rata-rata masih berada di bawah umur.
Untuk melakukan pengembangan penyelidikan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pihak.
"Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," kata Kapolres Miko.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (Kontributor Kompas.com Kediri, M Agus Fauzul Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda ini Ditangkap karena Setubuhi 8 Gadis ABG, Polisi: Tersangka Orang Terkenal di Kampung"