News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karena Utang ke Saudara, Dua Orang Teman Ini Duel, Evan Tewas Kehabisan Darah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka IL (25) menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (5/6).

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Sempat sebulan menjadi buronan, tersangka pembunuh Evan Sukmana akhirnya tertangkap oleh polisi.

Tersangka duel berdarah berinisial IL (25) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (5/6/2020).

Peristiwa duel maut itu dilakukan oleh IL dengan Evan Sukmana (25) di tepi Sungai Cikunten, Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Namun nahas, akibat duel maut itu, Evan harus menjadi korban yang tewas saat tiba di rumah sakit.

Tersangka dan korban sebenarnya berteman, tapi malam itu keduanya terlibat duel maut satu lawan satu.

Baca: Pentas Wayang Berlakon Kumbokarno Sang Senopati Digelar Jelang Hari Lahir Bung Karno

Baca: Update Corona di Mataram NTB, Jumat 5 Juni 2020: 20 Kasus Baru, Total 292 Positif, 11 Meninggal

Baca: Chord Gitar Bersama Bintang - Drive : Tidurlah, Selamat Malam Lupakan Sajalah Aku

Hingga satu di antaranya tewas dan tersangka langsung kabur.

Setelah sekitar sebulan buron, tersangka akhirnya ditangkap di daerah Cililin, Bandung.

"Dia (IL, Red) mengakui telah berkelahi dengan korban Evan dan mengeluarkan senjata, kemudian melukai bagian paha. Setelah korban tidak berdaya, dia kabur," kata Yusuf.

Dipicu Utang-Piutang

Latar belakang duel antara teman sendiri tersebut adalah masalah utang-piutang antara korban dengan saudara tersangka, bukan dengan tersangka.

"Jadi (utang-piutangnya, Red) sama saudara tersangka. Kemudian keduanya (tersangka dan korban) sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tapi ketika bertemu malah jadi ajang duel satu lawan satu," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Jumat (5/6/2020).

Yusuf mengatakan selama ini korban memiliki utang kepada saudara tersangka sebesar Rp 2 juta dan baru dibayar Rp 1 juta.

"Ada sisa Rp 1 juta ini menyebabkan pertemanan tersangka dan korban memanas," ujarnya.

Hingga keduanya akhirnya memutuskan untuk bertemu di tepi Sungai Cikunten, Jalan Gubernur Sewaka, Jumat (8/5/2020) dini hari saat orang-orang sedang mempersiapkan sahur bulan puasa.

Namun bukannya menyelesaikan masalah dengan baik-baik, tapi malah berkelahi.

"Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam dan dalam sebuah kesempatan berhasil menyabetkannya ke paha korban," ujar Yusuf.

Korban ambruk karena terus mengeluarkan darah. Melihat itu, tersangka bukannya menolong, tapi malah kabur.

Korban yang masih sadar dibonceng motor temannya untuk dibawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.

Namun saat diperiksa di ruang IGD RSU, korban sudah tak bernyawa.

"Sejak itulah kami memburu IL yang melarikan diri. Dia baru berhasil ditangkap di Cililin, Bandung, kemarin," kata Yusuf.

Setelah sekitar sebulan buron, tersangka akhirnya ditangkap di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

"Dia mengakui telah berkelahi dengan korban Evan dan mengeluarkan senjata, kemudian melukai bagian paha. Setelah korban tidak berdaya, dia kabur," kata Yusuf.

Licin Bagai Belut

IL (25), ternyata licin bagai belut saat diburu jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Jumat (5/6/2020), mengungkapkan, beberapa kali mau ditangkap selalu berhasil lolos.

IL menjadi buron selama sebulan dan diperkirakan lokasi tinggalnya terus berpindah-pindah.

"Dia tergolong licin juga. Kemungkinan pernah hidup di jalanan, sehingga mobilitasnya memang tergolong tinggi," ujar Yusuf.

Makanya, lanjut Yusuf, begitu ada info IL berada di Cililin, Bandung, tim Satreskrim segera menuju lokasi.

Setelah diintai ternyata benar, tanpa menunggu lagi, tim langsung disergap.

"Kami masih memeriksa tersangka pelaku, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam insiden antara teman itu," kata Yusuf.

Kasus duel maut antara teman sendiri tersebut kini masih dalam pengembangan polisi.

Tersangka sementara akan dikenai pasal 365 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal, dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Sederet Fakta dan Kronologi Duel Maut di Tepi Sungai Kota Tasikmalaya, Mereka Berteman Tapi . .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini