TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ini bikin heboh warga.
Dia ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kediri Kota, Rabu (3/6/2020) malam.
Baca: Alasan Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Ferdian Paleka: Delik Aduan di UU ITE
Bukan karena kasus pembunuhan atau perampokan, tapi pemuda berinisial BN ini ditangkap karena perayai 10 gadis masih di bawah umur.
Bahkan, rayuan gombal BN si play boy ini sampai membuat gadis berusia 16 tahun hamil.
BN ini dianggap pintar melontarkan kata-kata rayuan yang membuat 10 gadis tersebut dengan mudah jatuh ke pangkuannya.
Para cewek belia ini didominasi dari kalangan Siswi SMP dan Siswi SMA.
Malahan salah satu korbannya, sebut saja Bunga (16) Siswi SMA, hamil dan terpaksa melakukan aborsi.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota langsung memburunya.
Semula, keberadaan tersangka sering berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya.
Hal itu dilakukan semenjak kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kemudian petugas mendapatkan keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya.
"Tersangka diamankan di rumahnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan Mapolres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi.
Tersangka mengakui pertama kali menyetubuhi Bunga pada awal Januari 2020.
Aksi itu dilakukan sampai berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.