Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Asahan dan sedang diproses secara administrasi.
Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi keduanya bisa berupa pencopotan jabatan.
Baca: Kronologis Penemuan ASN Mesum Hingga Pingsan di Dalam Mobil: Pas Kami Lewat Mobilnya Goyang-goyang
Baca: Cerita ASN di Banyuwangi Patungan Beras untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19
"Kejadiannya di luar jam kerja, tapi tetap akan kita berlakukan sesuai aturan ASN. Paling tidak jabatannya kita copot," tegas Sofyan.
Sofian juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan menindak keduanya sesuai dengan UU ASN yang berlaku.
"Langkah kedua, nanti kan ada ketentuan Undang-undang ASN kan ada. Akan kita tindak," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro) (TribunMedan/Mustaqim Indra Jaya)