"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Cirebon
Ia mengakui sejak 2017 tersangka setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.
Baca: Ragam Modus Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun: Korban Diminta Buka Baju Karena Ada Panu
Baca: Fakta-Fakta Kasus Remaja Playboy Nodai 8 Gadis Belia di Kediri: Bermodal Tampang dan Rayuan
Selain itu, NS juga kerap menggoda korban semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.
Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan NS di rumah korban saat kondisinya sepi.
NS tiba-tiba memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Namun, korban menolak sehingga NS memaksanya dan melampiaskan hawa nafsu tersebut.
"Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi, dan NS memaksa walaupun korban menolak," ujar M Syahduddi.
Selanjutnya NS sempat mengajak korban mengunjungi kontrakannya di Kemang, Jakarta, pada Januari 2020.
Tersangka pun kembali melakukan aksi cabulnya selama korban berada di kontrakannya tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.
"NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
(DamanhuriTribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Gadis 16 Tahun Diperkosa saat Hendak Mencuci Baju, Pelaku Gunakan Daun Pisang Sebagai Alas