TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Indoesia.
Kali ini, pelaku adalah seorang pria berusia 40 tahun berinisial BY.
Sementara korbannya adalah seorang gadis berusia 7 tahun berinisial K.
Ia merupakan warga Kecamatan Sukosari, Bondowoso.
BY sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Bondowoso.
Sebab, dia kabur setelah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Untungnya, dia berhasil tertangkap setelah menghadiri pemakaman saudaranya.
• Gadis Yatim Piatu Berusia 13 Tahun Dicabuli Kakek & Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah
• Pengakuan Guru di Kabupaten Bandung yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Korban Kini Alami Trauma
• Guru Pesantren di Bandung Cabuli Siswanya, Korban Diduga Lebih dari 1, Polisi Temukan Foto-foto Lain
Kasus ini pertama kali terjadi pada 3 Desember 2019 lalu.
Korban yang berinisial K merupakan tetangganya sendiri.
Kala itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya.