Tak lama setelah mendapatkan perawatan itu ia langsung ditemui polisi.
UA yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol.
Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.
UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.
Polisi melakukan olah TKP seorang ibu rumah tangga dibakar adiknya. (Istimewa)
5. Terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Baca: Diminta Bugil Saat Video Call Waktu Meminjam Uang, Gadis Ini Tak Sadar Direkam Mantan Pacar
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.
Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta IRT di Cianjur Dibakar Adik Kandung, Sempat Mengancam, Kesal Minta Uang Tak Digubris, https://jabar.tribunnews.com/2020/06/08/fakta-fakta-irt-di-cianjur-dibakar-adik-kandung-sempat-mengancam-kesal-minta-uang-tak-digubris?page=all.
Editor: Hilda Rubiah