News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB Ambon Mulai Hari Ini, Waktu Operasional Angkot 05.30-21.00 WIT Maksimal 6 Penumpang

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angkutan umum Kota Ambon

TRIBUNAMBON.COM - Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Ambon diberlakukan mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

PKM merupakan langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penanganan wabah COVID-19, sebagaimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan daerah lain.

Terdapat sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Ambon terhadap jam operasional fasilitas umum.

Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon selama PKM, mengutip laman Pemkot Ambon:

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah) memberikan keterangan kepada awak media setelah resmikan Pasar Mardika sebagai Kawasan Tertib Protokol Kesehatan (KTPK) (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

- Waktu operasional angkutan umum mulai pukul 05.30-21.00 WIT (maksimal penumpang 6 orang)

- Waktu operasional angkutan laut (speed boat) mulai pukul 05.30-18.00 WIT

- Waktu operasional jasa binatu (laundry) mulai pukul 08-18.00 WIT

- Waktu operasional restoran, rumah makan atau usaha sejenis mulai pukul 07.00-21.00 WIT

- Waktu operasional mal, toko swalayan, mini market, supermarket, Hypermart, Indomaret, Alfamidi, toko khusus, toko/warung kelontong dan pedagang kaki lima mulai pukul 08.00-21.00 WIT.

- Waktu operasional pelayanan keuangan/perbankan mulai pukul 08.00-14.00 WIT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini