News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Ngaku Jadi Korban Begal Hingga Kehilangan Rp 2,7 Juta, Kiki Kini Masuk Sel, Simak Kisahnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiki Anjas Feri (20) pelaku laporan curas palsu diamankan di Mapolres Sukoharjo pada Kamis 7 April 2020.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Nama Kiki Anjas Feri (20) warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri mendadak viral beberapa bulan lalu.

Bagaimana tidak, dalam laporan pada Kamis 30 April 2020 lalu ia mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp 2,7 juta.

Karena laporan itu, pihak kepolisian sampai bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.

Kini karyawan PT Sritek itu harus rela mendekam dibalik jeruji besi Polres Sukoharjo.

Ya, berkat kejelian penyidik Polres Sukoharjo ternyata Kiki mengibuli patugas kepolisian.

Aksi dramanya pun terbongkar, ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu karena butuh uang.

"Kami berhasil membongkar aksi laporan palsu yang dilakukan Kiki, warga Wonogiri," Kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho, Senin (8/6/2020).

"Pelaku melapor kalau ia menjadi korban begal dan kehilangan uang Rp 2,7 juta, setelah kita lidik ternyata bohong," imbuhnya.

Baca: Masuki Tatanan Kenormalan Baru, Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas Secara Tatap Muka

Nanung mengatakan, kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis 30 April 2020 lalu, Polsek Tawangsari mendapat laporan dari pelaku.

Kiki masih dengan mengenakan seragam PT Sritex mengaku usai dibegal oleh dua orang bertato, di Jalan Manyaran - Tawangsari, tepatnya di Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Tawangsari.

Ia mengaku kehilangan uang Rp 2,7 juta yang baru saja diambil dari ATM.

"Bahkan untuk menguatkan aksinya korban melukai tangan dan pahanya dengan benda tajam, untuk meyakinkan petugas ia sudah dilukai pelaku," jelasnya.

Baca: Menkop Dorong E-commerce Fasilitasi Laman Khusus Produk UMKM Lokal

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Hingga muncul fakta bahwa semua keterangan pelaku bohong.

Pelaku sempat memberikan ciri pelaku bertato kalajengking, bahkan menyebutkan dua nama yang diduga pelaku.

Setelah dikroscek, kedua nama yang disebutkan tidak melakukan aksi tersebut.

"Ternyata pelaku berbohong, dengan membuat laporan palsu karena ia butuh uang untuk bayar angsuran motor yang nunggak tiga bulan."

"Karena iba, kakaknya memberinya uang Rp 3 juta," imbuhnya.

Karena sudah membuat laporan palsu, Sabtu (6/6/2020) Kiki langsung diamankan di tahanan Polres Sukoharjo, atas pelanggaran pasal 242 dan pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu.

"Karena dimasa pandemi Covid-19 ini ada sebagian warga yang memanfaatkan keadaan rawan kriminalitas dengan membuat laporan kejahatan palsu," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Masih Ingat Karyawan PT Sritex yang Ngaku Dibegal Rp 2,7 juta? Kini Ia Mendekam di Penjara, Kok Bisa?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini