News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paksa Pacar Buka Celana di Kebun Singkong, Pria Ini Cabuli Korban Hingga Hamil 7 Bulan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BALANGAN - Peristiwa pencabulan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan ( Kalsel).

Pelakunya, seorang remaja berinisial SWD (18).

Dia diduga mencabuli kekasihnya hingga hamil 7 bulan.

Baca: Kronologi Kakak Ipar Perkosa Adik Ipar Hingga Lima Kali: Merayu dan Memuji, Memaksa Saat Rumah Sepi

Kronologi Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan (Tribun Jateng)

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun mengatakan, kasus pencabulan terhadap korban berinisial B (16) pertama kali dilakukan pelaku pada Oktober 2019 lalu.

Saat itu, kata Sakun, korban dijemput pelaku di kediamannya menggunakan sepeda motor dan dibawa ke sebuah pondok di kebun singkong.

"Sesampainya di kebun singkong, kemudian terlapor langsung memaksa korban untuk turun dari sepeda motor, korban sempat menolak dan juga mau teriak," ujar AKP Sakun saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020) sore.

Baca: Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil

Korban, kata dia, kemudian diancam oleh pelaku untuk menuruti nafsu bejatnya.

"Setelah itu korban disuruh melepaskan celananya, kemudian terjadi lah pencabulan itu," bebernya.

Orangtua Korban Curiga pada Fisik Korban

Ilustrasi perkosaan (Net)

Sakun menambahkan, kasus ini terungkap setelah orangtua curiga dengan perut korban yang semakin membesar.

Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui telah dicabuli oleh pacarnya.

Baca: Ambil Air untuk Mencuci, Gadis Ini Diperkosa di Area Pemakaman: Pelaku Ambil Daun Pisang Jadi Alas

Baca: Pembunuhan Penata Busana di Jember: Kepala Korban Dihantam Tabung Gas Seusai Ditusuk Berulang

"Pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu pada Bulan Oktober 2019. Atas kejadian tersebut, ayah korban tak terima dan melapor ke Polres Balangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kontributor Kompas.com Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pacar Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Remaja Ini Ditangkap Polisi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini