"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanyamasing-masing, ucap Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
"Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.
Namun dari yang diperkirakan Rp 240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp 120 juta, Selanjutnya uang sejumlah Rp 120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara.
Diketahui Samsul Fitri selama Tahun 2019 juga menerima uang dari beberapa Kepala OPD lainnya sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019 untuk memenuhi biaya operasional Terdakwa selaku Walikota Medan.
Namun atas dasar loyal, Isa Ansyari menyanggupinya dengan menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta.
Lalu Eldin menerima uang dari Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Kadis Perkim), Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan pada sekira bulan Juli 2019 sampai dengan September 2019 masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 60 juta.
"Lalu Eldin menerima uang dari Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangandan Edliaty selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahpada sekira bulan Juni, Juli, September dan Oktober 2019 masing-masing sejumlah Rp. 30 juta," jelas Jaksa.
Kemudian Eldin juga menerima uang dari Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP, Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, serta Dammikrot selaku Kadis Perdagangan pada sekira bulan Mei, Juni, Juli dan September 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp. 20 juta.
Selanjutnya terdakwa menerima uang dari S. Armansyah Lubis alias BOB selaku Kadis Lingkungan Hidup dan M. Sofyan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada sekira bulan Oktober 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp. 10 juta.
Dan terdakwa juga menerima uang dari Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan dan Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum pada sekira bulan Januari, Juli dan Agustus 2019 masing-masing memberikan Rp 5 Juta.