TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Buron selama dua tahun akhirnya Bustari alias Bus (20) warga Belakang Pasar Pendopo ditangkap Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat lawang
Bus satu di antara begal sadis di Empat Lawang yang tak segan melukai hingga membunuh korbannya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail, mengatakan tersangka salah satu komplotan begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu.
Baca: Hadapi New Normal, Gugus Tugas Nilai Sekolah Jarak Jauh Masih Jadi Opsi Terbaik
Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan
Baca: Jalin Sinergi, Bea Cukai Balikpapan Kunjungi Walikota Balikpapan
"Bustari disergap saat sedang nongkrong di kawasan pasar Pendopo, saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah senjata tajam yang diselipkan tersangka dipinggangnya," katanya.
Selain itu, barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya turut diamankan ke Mapolres Empat Lawang.
Dari laporan yang masuk ke Polisi, tersangka bersama dua orang rekannya melakukan aksi pembegalan terhadap korban Ha (16) pelajar warga desa Beruge Tengah, kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang, pada Januari 2018 lalu.
Saat kejadian sepulang dari sekolah, korban H dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan desa Karang Caya, Kecamatan Pendopo Barat dipepet oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor,
dengan cepatnya salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor hingga korban terjatuh.
Korban kemudian diancam oleh pelaku dengan senjata tajam, karena takut Ha akhirnya merelakan sepeda motor miliknya dibawa kabur para pelaku.
Dihadapan penyidik, Bustari, saat di interogasi menangis mengakui perbuatannya.
"Kami bertiga yang melakukan pembegalan, aku bertugas membawa sepeda motor," kata dia.
Lanjut Ismail, saat ini anggotanya masih mengejar pelaku lainnya, dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka atas sejumlah kasus curas yang terjadi selama ini di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara. (cr27)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Gagah dan Tak Segan Membunuh Saat Beraksi, Bus Begal Asal Empat Lawang Menangis Saat Ditangkap Buser