Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - F, pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, lakukan perkosaan terhadap bocah empat tahun, anak tetangganya sendiri.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Pematangsiantar.
Personel Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap F setelah orangtua korban membuat aduan, Kamis (11/6/2020).
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya pada Jumat (12/6/2020) sore, menyampaikan kronologi terungkapnya kasus ini.
Baca: Dapat Kiriman Paket Berisi Tengkorak Manusia dengan Bercak Darah, Seorang Pengusaha Lapor ke Polisi
Baca: Jatris Ditemukan Tewas Kecelakaan Setelah 2 Bulan Hilang Misterius, Kecelakaan Berbeda Mengungkapnya
"Rabu (10/62020) sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban (pelapor) sedang tidur siang bersama korban yang merupakan anak kandungnya. Kemudian korban terbangun dan meminta minum kepada pelapor," ujar Rusdi.
Selanjutnya ibu dan korban sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan saat itulah korban menjerit kesakitan di organ kemaluannya.
Saat itu ibunda korban tak menaruh rasa curiga.
Baca: Robby Bunuh Kedua Anaknya Sebelum Mengakhiri Hidup, Motivasinya Membuat Sang Istri Menyesal
Namun, keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan kepada ibunya, bahwa F yang merupakan tetangga korban memasukkan kemaluannya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban mencari F untuk mempertanyakan cerita dari korban.
Setelah berjumpa dan ditanyai, F pun mengakui perbuatan cabul kepada korban.
Bahkan F mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali.
Baca: Sungai Calendu Meluap, Tujuh Kelurahan di Bantaeng Sulsel Terendam Banjir
Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak dan menangkap F.
Kini F ditahan di RTP Pematangsiantar guna penyidikan lebih lanjut.
Baca: Ibu Muda Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Berdalih Pinjam Sabit hingga Mengancamnya Jika Menangis Keras
Adapun hasil visum et repertum terhadap korban CH diperoleh alat bukti yang menyebutkan selaput dara korban robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang," terang Rusdi.
Atas perbuatannya ini pelaku diancam pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemuda 19 Tahun Cabuli Balita di Siantar, Terungkap Saat Korban Kesakitan Buang Air Kecil