Tak berapa lama laporan tersebut masuk, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku yang tengah berada di rumahnya tersebut sekira Selasa (12/6) lalu.
Baca: Gadis 15 Tahun Diperkosa di Kebun Sawit, Berawal dari Mencari Sinyal Telepon
Saat diamankan, polisi juga turut membawa serta sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya pakaian milik korban dan pelaku, kain alas serta pakaian dalam.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Paur.
Gadis Remaja 16 Tahun Diperdaya Ayah Tiri
Dilansir dari TribunKaltim.com, kasus pencabulan kembali terkuak di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tak disangka-sangka, Bejo, sebut saja begitu, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun, selama sekitar setahun belakangan ini.
Perbuatan bejatnya tersebut, baru diketahui sang ibu, setelah seorang kawan korban menunjukkan pesan singkat korban pada ayah tirinya tersebut.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polsek Muara Wahau.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf membenarkan adanya laporan tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah pada anak tirinya di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
“Tindakan kepolisian langsung kami lakukan begitu mendapat laporan.
Saat ini, kasusnya sedang ditangani penyidik.
"Sosok ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan, sudah kami amankan."
"Korban juga sudah diperiksa dan dilakukan visum di Puskesmas setempat,” ucap Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin, Jumat (5/6/2020).
Baca: Pengakuan Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam, Sebut Bayar & Tak Memaksa Tapi Ngaku Menyesal