News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Bayi Dalam Plastik Dibuang di Tempat Sampah, Bekal Rekaman CCTV Polisi Tangkap Ibunya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara wanita

TRIBUNNEWS.COM - EK (21), diketahui sebagai ibu biologis dari mayat bayi, yang dimasukan ke dalam kantong plastik dan dibuang di tempat sampah. Polisi menangkapnya.

Mayat bayi malang itu ditemukan di tempat sampah Perum Citra Indah, di Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Jumat (12/6/2020) pagi.

EK diamankan sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (13/6/2020), setelah aksi pelaku terekam CCTV di perumahan tersebut.

Baca: Ibu Muda Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Berdalih Pinjam Sabit hingga Mengancamnya Jika Menangis Keras

Baca: Karyawan Pabrik Sosis di Sidoarjo Ditemukan Tewas dengan Luka Menganga di Perut

Kapolsek Batam Kota AKP Resti Octane Guchi mengatakan, pegungkapan ini setelah Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang serta Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pengembangan dari ciri-ciri yang terekam di CCTV.

Berbekal ciri-ciri tersebut, tim akhirnya mengamankan EK, yang kesehariannya sebagai pembantu rumah tangga di Perum Citra Indah.

Baca: Heboh Hasil Rapid Test Pria Ini Reaktif Hamil, Keluarga Marah hingga Tim Gugus Tugas Beri Penjelasan

“Dari hasil intrograsi, EK mengaku kalau dirinyalah yang merupakan ibu kandung dari mayat laki-laki yang ditemukan tempat sampah tersebut,” kata Guchi, Sabtu (13/6/2020).

Belum diketahui apa motif dari kasus ini. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Pelaku beserta barang bukti satu buah handuk warna ungu dan satu buah gunting dibawa ke Polresta Barelang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Wanita 55 Tahun di Pontianak Nekat Mencuri, Alasannya untuk Bayar Gigolo sebagai Pemuas Nafsunya

Baca: Guru SMP di Bojonegoro Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana, Pelaku Jerat Korban dengan Perjanjian

“Pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3), (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Guchi.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang AKBP Purwadi membenarkan kalau ibu biologis dari mayat bayi tersebut telah ditagkap.

“Saat ini, tim lagi mengejar pelaku lainnya, yakni pacar EK yang identitasnya telah dikantongi tim gabungan,” kata Purwadi, melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan oleh petugas sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam saat mengambil sampah di perumahan tersebut.

Tidak ada kecurigaan bahwa barang dalam kantong platik tersebut mayat bayi.

Namun, setelah diperiksa, ternyata aroma busuk yang menyengat dari sela kantong plastik tersebut merupakan mayat bayi laki-laki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terekam CCTV, Ibu Biologis Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini