TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Syarif Mahmud, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat melaporkan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ke polisi.
Laporan kepada kepolisian tersebut terkait video Hendropriyono yang menyebut Sultan Hamid II tidak layak disebut sebagai pahlawan.
Baca: Cerita Wanita Hiperseksual di Kalimantan yang Mencuri Perhiasan untuk Bayar Lelaki Hidung Belang
Melansir Kompas.com, Syarif Mahmud melaporkan Hendropriyono ke Polda Kalbar pada Sabtu (13/6/2020) malam.
"Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa," kata Mahmud, Minggu (14/6/2020) siang.
Menurut Mahmud, dia mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II.
Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.
Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono".
"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," ucap Mahmud.
Sebagaimana diketahui, pada intinya, dalam rekaman itu, Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
“Tiap tahun kan ada pengusulan untuk menjadi pahlawan nasional, pada peringatan 17 Agustus, hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
"Akhir-akhir ini kan gencar sekali saya menerima WhatsApp, saya kira ini viral ya di media sosial tentang pengusulan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai pahlawan nasional," kata Hendropriyono.
"Saya ingatkan kepada generasi penerus bangsa, para kaum muda, jangan sampai tersesat dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa kita. Karena Sultan Hamid II ini bukannya pejuang bangsa Indonesia,” jelas Hendropriyono.
Hendropriyono menjelaskan, definisi pahlawan nasional adalah orang yang merebut dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Menurut Hendropriyono, Sultan Hamid II tidak masuk kategori tersebut.