News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Seberat 568 Gram di Batam

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu seberat 568,56 gram pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Empat orang yang ditangkap berinisial HD, JS, IH dan D.

Baca: Viral Cara Warganet Atasi Tagihan Listrik Membengkak: Siapkan 2 Hal, Tagihan Berkurang Hanya 4 Jam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan pengungkapan bermula saat tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di pelabuhan Beton, Tanjung Riau-Sekupang, Kota Batam.

Pada Selasa (16/6/2020), timnya pun langsung diterjunkan ke pelabuhan Beton, Tanjung Riau Sekupang, Kota Batam.

Kemudian kepolisian mencurigai kendaraan yang ternyata salah satu pelaku pengedar narkoba berinisial HD dan JS yang tengah menunju pelabuhan.

"Selanjutnya saat HD dan JS hendak keluar dari Pelabuhan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penghadangan saat itu juga," kata Harry kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Namun ketika hendak ditangkap, pelaku HD berniat untuk membuang barang bukti keluar kendaraanya. Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku dan meminta pelaku kembali mengambil barang bukti yang dibuang.

"Inisial HD langsung membuang barang bukti keluar mobil, Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan Inisial HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat," jelasnya.

Dari hasil pengembangan HD dan JS, diketahui bahwa barang haram tersebut akan dikirimkan ke salah satu hotel di Batam. Menurut Harry, HD dan JS dibawa untuk melakukan penangkapan terhadap penerima barang itu berinisial IH.

"Tim membawa HD dan JS untuk menghubungi Inisial IH (penerima Narkotika jenis sabu, Red) dan saat inisial IH datang mendekati Inisial JS tim langsung melakukan penangkapan," tuturnya.

Menurut keterangan IH, narkotika tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni. Dari hasil Interogasi bahwa Inisial IH tidak sendiri melainkan bersama dengan adiknya berinisal D.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya Inisial JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur," jelasnya.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan 1 Paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 Bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga Sabu sekira berat 568,56 gram.

Baca: Pasutri Ditangkap Bawa Sabu Jenis Baru, Berwarna Merah Dibuat di Kolombia

Selain itu, kepolisian mengamankan 1 timbangan digital, 1 unit Mobil Toyota Avanza, STNK mobil dan beberapa Unit Handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini