“Tersangka ini merupakan DPO kasus perampokan tauke minyak pada tahun 2014 silam. Tersangka terpaksa kita ambil tindakan tegas terukur karena melawan petugas menggunakan senpira ketika hendak diamankan,”kata Yudhi, Kamis (18/6/20) sekitar pukul 19.00 WIB di Aula Mapolres Muba.
Lanjutnya, kejadian tesebut terjadi terhadap korban Muhammad Toha Bin Tohet yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Pukul 02.00 wib di rumah korban di Dusun III Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Perampokan tersebut dilakukan oleh 7 tersangka yakni Maryono Bin Joko yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,
Sobri Bin Saarin telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,
Saiful Bahri telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,
Samsul Bahri telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu
Kemudian masih ada tersangka Baihaki yang sudah diamankan juga dan satu tersangka bernama Abang yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka mendatangi rumah korban masuk rumah dengan merusak pintu, kemudian menodongkan senpira dan melakukan penganiayaan terhadap anak korban,”ujarnya.
“Akibat kejadian ini korban kehilangan uang tunai sebesan Rp 350 juta, dan perhiasan emas sebanyak 400 suku atau 2.680 gram, 2 buah HandPhone merk Samsung, total kerugian seluruhnya di taksir dengan uang sebesar Rp1,6 Milyar,” tutupnya. (TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Melawan Tembaki Polisi, Otak Perampokan Tauke Minyak di Muba Akhirnya Tewas Ditembak