Pada saat dia ada di zona biru dan kuning boleh, maka panduan dari Kemenag kami sinkronkan," katanya.
Kepgub yang ia keluarkan sebelumnya sempat memuat aturan adanya sanksi bagi pesantren yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat aktifitasnya kembali dibuka. Namun, aturan sanksi itu diprotes dan akhirnya dihilangkan.
Lantas, apakah gubernur tidak merasa riskan saat tidak ada sanksi bagi pesantren yang santrinya berasal dari berbagai daerah berkumpul di satu tempat, menurutnya, pihaknya akan turun langsung ke pesantren.
"Nanti akan ada fasilitas dari Pemprov Jabar untuk pengetesan rapid tes kepada pengajar pesantren. Jadi kami ubah pola pengetesannya, tidak mandiri tapi ada bantuan. Jadi soal keamanan dan kesehatan tidak kami kompromikan," ucapnya.
Alasan Wagub Uu Ruzhanul
Gubernur mengeluarkan Kepgub Nomor 443/Kep-326-Hukam/2020 tentang Perubahan Kepgub Nomor 443/Kep-321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pesantren.
Syarat pesantren boleh kembali menjalankan aktivitas belajar dan mengajar, harus melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana diatur di kepgub tersebut.
Tribun menanyakan pada Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum Ihwal resiko penularan Covid 19 jika pesantren boleh kembali menjalankan aktifitasnya.
Menurut dia, dengan pesantren kembali beroperasi, justru menekan penularan Covid 19. Alasannya, pendidikan pesantren seperti kita ketahui, santrinya mondok, aktivitasnya selama 24 jam terawasi.
"Justru dengan pesantren boleh beraktivitas lagi, meminimalisir penularan Covid 19. Di pesantren, santri tidak keluar masuk, aktivitasnya terpantau.
Tidak seperti di sekolah umum, pelajarnya keluar masuk sekolah, ada waktu mereka bertemu dengan org luar yang kita enggak tahu dia carrier atau tidak. Nah, kalau di pesantren kan tidak," ujar Uu, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (17/6/2020).
Hanya memang, agar aktivitas pesantren itu bisa normal lagi, perlu dipastikan kondisi kesehatan dari para pengajar hingga pesantren dengan rapid tes massal.
"Makanya, sebelum dimulai, nanti ada rapid tes dulu ke pengajar hingga pengurus pesantrennya lebih dulu lalu nanti ke santri-santrinya sebelum masuk. Makanya untuk pesantren yang tidak mondok itu tidak boleh beraktifitas dulu," ujar dia.
Dia sudah menggelar musyawarah dengan banyak ulama dan pengajar pesantren di Jabar. Ia membantah desakan pesantren buka kembali dilatar belakangi pengajar di pesantren kesulitan ekonomi. Menurutnya, mengajar agama hukumnya karena Allah, ikhlas.