Ia menjelaskan, mengajar agama di pesantren itu jadi semacam meneruskan estafet keagaaman ke umat. Kemudian, pendidikan pesantren itu bukan tekstual tapi kontekstual.
Santri diberi contoh muamallah yang baik, seperti mendisiplinkan santri untuk salat jama'ah, salat dhuha dan kegiatan lain. Sehingga, dari pendisiplinan itu, ibadah jadi kebutuhan.
"Ulama, pengajar agama itu bukan orang yang berkepribadian untuk mendapatkan maisyah atau kebutuhan itu dengan jadi pengajar agama. Pengajar agama itu lillahita'ala," ujar dia.
Alasan subyektif lainnya, Uu menerangkan, sejak pandemi Covid 19 selama 3 bulan, santri dipulangkan ke rumah masing-masing. Tradisi di pesantren ditinggalkan.
Menurutnya, banyak ulama khawatir jika santri kebanyakan di rumah, di luar pesantren, akan mengubah pola kebiasaan santri.
"Ulama khawatir, santri sudah tiga bulan tidak beraktifitas di pesantren, khawatir kebiasaan selama di pesantren itu jadi hilang, santri jadi bebas mendengarkan yang enggak biasa didengar," ucap Uu.
Meski Pemprov Jabar sudah membuat aturan yang harus dipenuhi pesantren untuk bisa beraktivitas kembali, Uu mengaku sudah meninjau sejumlah pesantren di Jabar soal kesiapan pesantren. Menurutnya, saat ini ada 10 ribu pesantren di Jabar, paling banyak dari provinsi lain.
"Saya datang ke satu pesantren di Ciamis, di Kuningan dan beberapa tempat. Ada yang siap dan sanggup menjalankan protokol, ada juga yang tidak. Tapi untuk saat ini, memang mayoritas belum siap," kata Uu.
Salah satu kendalanya adalah faktor anggaran. Dalam protokol itu, banyak hal yang harus disediakan pesantren untuk melaksanakan protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik hingga pengukur suhu tubuh.
"Waktu saya musyawarah dengan para ulama, ada satu hal yang disampaikan. Mereka butuh dukungan anggaran dalam bentuk nominal karena bantuan selama ini berupa material. Untuk menerapkan protokol kesehatan di pesantren itu kan butuh menyediakan sarana dan prasarana.
Tapi untuk memberi bantuan itu, kami perlu koordinasi dengan DPRD Jabar. Jadi untuk itu, kami juga berharap teman-teman kepala daerah turut membantu pesantren," ucapnya.
Dianggap Masih Bahaya
Pemprov Jabar memberlakukan kebijakan pesantren bisa memulai aktifitas belajar mengajar di tengah pandemi Covid 19. Padahal, sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja, belum membolehkan aktifitas belajar dan mengajar.
Gubernur mengeluarkan Kepgub Nomor 443/Kep-326-Hukam/2020 tentang Perubahan Kepgub Nomor 443/Kep-321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pesantren.