TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur ( NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Kupang.
Politikus Partai Hanura itu ditangkap karena diduga menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita dan sopir dalam salah satu hotel di Kota Kupang.
Usai ditangkap, anggota DPRD bersama dua orang itu kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kupang untuk dimintai keterangan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang Lino Do R Pereira membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kasusnya sedang dalam pengembangan. Mohon bersabar (Untuk kronologi kejadian penangkapan),"ujar Lino saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2020).
Dihubungi secara terpisah Ketua DPD Hanura Provinsi NTT Refafi Gah mengaku belum menerima informasi secara resmi soal kasus tersebut.
"Saya baru mendapat informasinya dari media. Saya masih tunggu laporan Ketua DPC Hanura Kabupaten TTU," kata Refafi.
Namun, kata Refafi, bila kasus itu benar terjadi, maka DPD Hanura NTT sangat menghormati proses hukum yang ada, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menurut Refafi, bila di tempat kejadian perkara tidak ada bukti adanya narkotika, tentunya butuh pendalaman.
"Dan kami sangat mengharapkan semua bisa diselesaikan dengan baik," ujar Refafi.