News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPDB Jabar tahap 1- Simak pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM- Simak pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) dalam artikel ini.

Pengumuman Hasil PPDB Jabar bisa diakses mulai pukul 14.00 WIB.

Dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, pengumuman ditujukan untuk calon siswa siswi SMA, SMK dan SLB.

Sementara itu unyuk jadwal daftar ulang dapat dilihat melalui lama resmi sekolah tujuan.

Namun apabila sekolah tujuan tidak memiliki website resmi maka daftar ulang bisa dilakukan secara langsung di sekolah.

Baca: LINK Pengumuman Hasil PPDB Jabar, SMA/SMK dan SLB, Cek Namamu di Sini

Baca: Cara Lihat Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Jakarta 2020 Jalur Afirmasi, Senin 22 Juni Pukul 17.00 WIB

Pendaftararan PPDB Jabar dibuka dalam dua tahap.

Jadi bagi para pendaftar yang tidak lolos tahap pertama bisa mencoba pada pendaftaran tahap kedua.

Pendaftaran tahap kedua dimulai pada Kamis (25/6/2020) mendatang.

Berikut ini persyaratan PPDB Jawa Barat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi ppdb.disik.jabarprov.go.id.

Persyaratan umum:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua siswa

4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun

5. Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5

6. Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua

*) Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan dokumen aslinya. Dokumen itu diserahkan saat daftar ulang setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir.

Baca: PPDB Jateng 2020: Tata Cara dan Syarat Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id

Baca: Login ppdbjatim.net, Pendaftaran PPDB SMA Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Senin, 22 Juni

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar

a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:

1) Bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal >>> sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

2) Bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri>>> pendaftar. ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

b. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB

c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan wali kelas sekolah asal (SMP/MTs), agar didaftarkan oleh pihak sekolah

d. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah

e. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir)

2) Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas)

3) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama

4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua

5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili

f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

1) Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C

2) Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB

3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19)

Orang tua mendampingi anaknya melakukan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 tingkat SMA/SMK dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir)

h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan

i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili

j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi

k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik

l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:

1) alamat pada Kartu Keluarga

2) surat perpindahan tugas perpindahan

m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau di luar zonasi

(Tribunnews.com/Bunga)(TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini