TRIBUNNEWS.COM - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB Jabar tahap pertama hari ini, Senin (22/6/2020) pukul 14.00 WIB.
Dikutip dari laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, pengumuman ini meliputi hasil PPDB SMA, SMK, dan SLB.
Untuk jadwal daftar ulang, dapat dilihat di website PPDB sekolah tujuan.
Apabila sekolah tujuan tidak memiliki website PPDB, maka calon siswa melihat jadwal daftar ulang secara langsung di sekolah tujuan.
"Pengumuman hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tangal 22 Juni 2020 pukul 14.00 WIB."
"Informasi daftar ulang bagi pendaftar yang diterima dapat dilihat pada laman info sekolah di website PPDB pada sekolah tujuan tempat diterima (bagi daerah/sekolah yang tidak terkendala akses internet)."
"Atau di sekolah tujuan tempat diterima (bagi sekolah/daerah yang terkendala akses internet)," tulis pengumuman resmi di situs PPDB Jabar.
Baca: Login ppdbsumbar2020.id, Berikut Syarat dan Ketentuan PPDB Sumbar 2020 untuk SMA/SMK Sederajat
Baca: Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumbar di ppdbsumbar2020.id, Berikut Persyaratan Daftar SMA/SMK Sederajat
Waktu pengumuman hasil seleksi PPDB 2020 tahap pertama ini juga diumumkan melalui akun Instagram resmi @disdikjabar.
"Selamat siang #wargiDisdikJabar, hari ini pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tahap pertama dibuka."
"Pengumuman akan dibuka mulai pukul 14.00 WIB di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id."
"Harap sabar ya karena pastinya akan berbarengan saat mengakses laman tersebut."
"Untuk pendaftaran ulang bagi yang diterima di sekolah tujuan, bisa mendapatkan infonya di laman PPDB Jabar juga ya, di menu info sekolah, bagi yang belum lolos tahap pertama, jangan patah semangat, kalian masih bisa ikut tahap kedua mulai 25 Juni 2020," tulis @disdikjabar dalam keterangan unggahannya.
Diketahui pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dua tahap.
Tahap pertama dibuka 8 - 12 Juni 2020 dan tahap kedua dibuka 25 Juni - 1 Juli 2020.
Dikutip dari halaman Frequently Asked Question ppdb.disdik.jabarprov.go.id, calon peserta didik yang tidak lolos di tahap pertama, bisa mengikuti kembali pendaftaran di tahap kedua.
Baca: Belum Ada Zona Hijau, Pondok Pesantren di Jabar Sudah Bisa Buka, Ini Alasan Wagub
Baca: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Sektor Pertanian Tangguh
Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan pendaftaran berdasar Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB Tahun 2020 Provinsi Jawa Barat yang Tribunnews.com kutip dari TribunJabar.id.
Persyaratan PPDB Jabar
Persyaratan umum:
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan dokumen aslinya.
Dokumen itu diserahkan saat daftar ulamg setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir.
Tata Cara Pendaftaran SMA
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
1) http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal);
2) http://pendaftar. ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri);
b. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untukmendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
d. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh
sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
e. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
2) Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas).
3) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1) Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C;
2) Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah
yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19).
g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi .
k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik;
l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1) alamat pada Kartu Keluarga;
2) surat perpindahan tugas perpindahan;
m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau di luar zonasi
(Tribunnews.com/Fajar) (TribunJabar.id)