Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – MH (21) dikirim ke pesantren, untuk menjalani sanksi pembinaan.
Ia tertangkap basah berduaan dengan wanita non-muhrim di kompleks perkantoran Bupati Aceh Tamiang, menjelang Rabu (24/6/2020) dini hari.
Pemuda warga Jalan Line Pipa Exxon Mobil, Aceh Utara ini diamankan petugas usai ketahuan berduaan dengan wanita K (45) yang merupakan penduduk Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan, informasi keberadaan keduanya di tempat sepi dan gelap bermula dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya.
Saat dihampiri petugas, keduanya tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan, sehingga langsung diamankan.
Baca: Kapal yang Mengangkut 94 Warga Rohingya Dibawa ke Tepi Pantai Syamtalira Bayu, Aceh Utara
Baca: Nirina Zubir dan Ernest Cokelat Minta Pemerintah Tetapkan Protokol Kesehatan untuk Pesepeda
Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan sepeda motor milik pelaku.
“Dugaan atas pelanggaran khalwat sangat kuat, karena mereka tidak bisa memiliki dokumen pernikahan,” kata Syahrir, Kamis (25/6/2020).
Kasus ini sendiri masih terus didalami petugas dengan terus memintai keterangan keduanya.
Selama menjalani pemeriksaan ini, kedua pelaku dikirim ke Dayah Bustanur Karanah, Karangbaru, Aceh Tamiang, untuk menjalani pembinaan selama lima hari.
“Kami berharap selama berada di pesantren, keduanya mendapat pemahaman agama lebih baik,” kata Syahrir.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemuda asal Aceh Utara Tertangkap Basah Berduaan dengan Wanita non Muhrim di Aceh Tamiang