TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Surabaya, pada Kamis (4/6/2020).
Setelah menjalani rapid test Covid-19 pada Selasa (23/6/2020), empat tersangka itu dinyatakan reaktif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, istri dari salah satu tersangka tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Baca: Insiden Jenazah Covid-19 Tertukar saat Tiba di Kuburan, Mayat Dimasukkan Lagi ke Ambulans
Baca: Kisah Ibu Hamil Berjuang Terobos Banjir Pakai Jeriken di Empat Lawang
"Dia itu menantu dari jenazah yang meninggal," kata Ganis ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Ganis mengatakan, empat tersangka itu kini ditempatkan di ruang isolasi.
Polisi masih menunggu hasil tes swab dari empat tersangka itu.
"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pemulasaraan jenazah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).
Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.
Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi menuturkan, insiden itu terjadi pada Kamis (4/6/2020) dini hari.
Saat itu, sekelompok kerabat jenazah pasien Covid-19 itu tiba di rumah sakit. Mereka ingin memastikan jenazah tersebut merupakan keluarganya.
Petugas medis menyiapkan alat pelindung diri untuk keluarga sekitar pukul 09.00 WIB.