Setelah menikah ala kadarnya, dan sampai melahirkan, korban dipisahkan dengan anaknya.
Apesnya, baru-baru ini, korban malah diperkosa mertuanya sendiri.
"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.
P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Sebab, baik korban dan keluarganya sebelumnya masih sangat awam mengenai hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan.
"kami arahkan ke kepolisian. mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."
"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni.
Bocah di Buleleng Diduga Disetubuhi Kakek Usia 60 Tahun
Kasus persetubuhan terhadap anak berusia 5 tahun, terjadi di Kecamatan Seririt. Peristiwa ini sudah dilaporkan oleh orangtua korban di Mapolres Buleleng sejak 16 Juni lalu, namun hingga saat ini polisi dituding belum memproses terduga pelaku.
Menurut informasi, korban berinisial EM. Bocah malang tersebut diduga disetubuhi oleh seorang kakek berinisial IGBSP (60) di rumah korban pada bulan lalu. Saat itu situasi rumah korban dalam keadaan sepi.
IGBSP lantas memanfaatkan kesempatan itu.
Ia datang ke rumah korban, lalu membujuk korban dengan menawarkan sejumlah makanan dan uang, hingga akhirnya melakukan tindakan persetubuhan.
Kasus ini baru dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada 16 Juni lalu, dengan nomor laporan: LP B/76/VI/2020/BALI/RES Buleleng.
IGAEM selaku ayah korban mengatakan, sejak dilaporkan, hingga saat ini terduga pelaku belum diperiksa oleh polisi.