Mulai November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 5 kali menyetubuhi, lalu Februari hingga Maret 2020 sebanyak 3 kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tdur dan celana dalam yang dikenakan korban. (Suryamalang.com/Mochamad Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Istri Ketiga Tak Mau Kasi 'Jatah', Pria di Tuban Hilang Kontrol Hingga Menodai Anak Tirinya 8 Kali