TRIBUNNEWS.COM- Polres Bengkulu Tengah meringkus seorang pemuda berinisial AL usai memerkosa pacarnya yang masih berumur 15 tahun, 31 Mei 2020.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat saat memberikan keterangan, Senin (29/6/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada 1 Mei 2020.
Pemerkosaan terjadi saat AL mengajak korban ke salah satu obyek wisata danau yang merupakan tempat wisata di Bengkulu Tengah.
Di danau itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan, tetapi ditolak.
Pelaku kemudian memaksa dan terjadilah peristiwa pemerkosaan.
Baca: Gadis Lampung Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Diajak Pesta Miras
Baca: Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Pengurus Gereja di Depok Dinilai Terstruktur dan Sistematis
Seusai kejadian, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.
Namun, saat polisi ke rumahnya, pelaku sudah melarikan diri.
"Pelaku merayu berjanji akan menikahi korban jika berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku marah dan memaksa korban. Kejadian itu terjadi tanggal 31 Mei lalu," sebut Rahmat.
AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pemerkosa Pacar di Bawah Umur: Nekat Memerkosa karena Korban Tak Mau Diajak Bersetubuh"