News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalam Sebulan Pria Cianjur Ini Embat 100 Unit Mobil, Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara dan 6 Tuduhan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti pencurian sepeda motor dan mobil yang dilakukan tersangka gembong ranmor Jabar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -- Gembong pencurian kendaraan bermotor asal Cianjur ini terkenal licin, hingga mampu mencuri hingga ratusan mobil.

O (45) kini tinggal menyesali perbuatannya setelah divonis hukuman selama 1,2 tahun penjara.

Hukuman ini diperkiraan bakal bertambah mengingat masih banyak berkas tuduhan yang ada di Jaksa.

Kejaksaan Negeri Cianjur menyebut kemungkinan vonis bertambah karena ada beberapa berkas lagi yang masuk dan belum vonis dari tiga polsek yakni Polsek Pacet, Polsek Cugenang, dan Polsek Warungkondang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Purwanto, mengatakan, beberapa berkas yang masuk masih dalam proses.

"Kemungkinan vonis bertambah masih ada, karena ada enam berkas yang masuk dari tiga polsek. Kalau vonis maksimal kasus pencurian maksimal tujuh tahun penjara," ujar Eko di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Selasa (30/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, Polsek Warungkondang mengintai pelaku pencurian 100 mobil di Cianjur, Bogor, dan Sukabumi, selama satu bulan.

Kapolsek Warungkondang, Kompol Gito, mengatakan bahwa buron berada di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Awal mula ada kabar anaknya sering berkunjung ke ayahnya yang menjadi daftar pencarian orang di Polsek Warungkondang," ujar Gito di Mapolsek Warungkondang, Jumat (31/1/2020).

Setelah menerima informasi tersebut, kata Gito, polisi mengintai ke lokasi selama seminggu.

"Setelah memastikan lokasi, kami utus anggota unit reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Badruzaman bersama beberapa anggota selama tiga hari," kata Gito.

Tiga hari melakukan pengintaian jarak dekat, dipastikan satu rumah dihuni tersangka.

Sebuah rumah berlantai dua disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka di bawahnya terdapat sebuah gudang.

"Pengendapan selama tiga hari, menyiapkan personel lalu menangkap tersangka di rumah berlantai dua," kata Kapolsek.

Saat ditangkap, tersangka sedang menonton televisi. Dia tak melakukan perlawanan.

Barang bukti semisal bagian-bagian mobil ada di gudang yang terletak di bagian bawah rumah.

"Tanpa perlawanan, pelaku sedang sendirian," kata Kapolsek. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Curi Lebih 100 Kendaraan, Gembong Asal Cianjur Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Bisa Bertambah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini