TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Arifin (34), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban, tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.
Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu dilakukan mulai November 2019 hingga Maret 2020.
Ahmad Arifin telah memperdayai anak tirinya, dengan umpan merayakan ulang tahun dan memberi hadiah uang tunai serta iming-iming dikuliahkan.
Korban yang masih duduk kelas 2 SMP tersebut ulang tahunnya dirayakan di sebuah cafe.
• Anak Ingin Penjarakan Ibu, Awalnya Jual Warisan lalu Beli Motor, Laporan Ditolak Kasat Reskrim
"Ulang tahun korban dirayakan dan diberi uang Rp 50 ribu oleh ayah tirinya, juga diiming-imingi kuliah," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.
Lalu aksi cabul itupun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.
Selanjutnya, ibu dari korban melaporkan aksi tersebut ke polisi.
• Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya: Kalau Diproses Kejam
"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap," terangnya.
Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak itu, berdasarkan keterangan, Ahmad Arifin mengaku sudah tidak lagi mendapat jatah dari istri ketiganya.