TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pasang suami isteri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi karena telah menjual belikan daging celeng (babi hutan) oplosan.
Ide awal jual beli daging ini berawal dari sang isteri pada tahun 2014.
Namun pasangan suami istri ini sendiri baru menikah empat tahun yang lalu.
"Ide saya, suami diajak," kata tersangka R saat rilis pengungkapan di Mapolresta Bandung, Selasa (30/6/2020).
R mengaku mendapatkan daging celeng itu dari para pemburu babi hutan di wilayah Sukabumi. Saat dibeli, daging tersebut sudah berbentuk potongan.
"Beli dari pemburu itu Rp 20.000 per kilonya," kata R.
Dalam sebulan kirim 70 kg R kemudian menawarkan daging tersebut ke pelanggannya, dan menjual daging celeng tersebut Rp 48.000 per kilonya.
"Sekali kirim 30 kilogram, paling banyak 60 kilogram," kata R. Akan tetapi menurut R, pengiriman tak dilakukan tiap bulan, melainkan tergantung barang ada atau tidaknya.
"Kadang sebulan, kadang dua bulan sekali gimana barang," katanya. Namun ia mengaku bahwa dalam sebulan bisa mengirim daging celeng sebanyak 70 kilogram.
"Keuntungan pertahunnya 60 juta," ucap R.
Hasil keuntungan tersebut dipakai R dan suaminya sehari-sehari.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa pasutri ini telah menjual daging celeng sejak tahun 2014.
Ada empat pelanggan tetap yang berasal berbagai daerah di Jawa Barat, yakni didaerah Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Canjur dan Bandung.
Akan tetapi Yoris memastikan bahwa pasutri ini tak menjual daging celeng tersebut ke tempat umum ataupun pasar tradisional, melainkan mengantarkan langsung ke tempat pelanggannya berada.
"Tidak dijual di tempat umum atau di pasar tradisional," kata Yoris.
Lima orang diamankan
Setiap pengiriman memiliki berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram perbulan.
Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram perbulan, dan Rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.
Adapun daging celeng tersebut dijual dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.
Faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan daging babi hutan atau daging celeng itu.
Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
Jika dianalogikan, daging babi ini lebih murah dibanding daging sapi.
Polisi juga tak hanya mengamankan pasutri ini tapi juga pelanggan lainnya. Dengan begitu total yang ditangkap dalam perkara penjualan daging celeng oplosan ini ada lima pedagang.
Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Penjual Daging Celeng di u Untung Rp 60 Juta Per Tahun"